Hati-hati
Di Jalan, sekarang melanggar rambu lalu lalulintas dan ketentuan lalu lintas
lainnya dendanya mahal. Berikut ini adalah “Daftar Pelanggaran Denda Maksimal
Untuk Pelanggaran Berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Dengan mengelompokan
Subyek Pelaku dan Bentuk Pelanggaran “
1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada
fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat
lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275
ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.
2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam
pasal 104 ayat ( 3 )
yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran
lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan
/ atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.
3. Setiap Pengemudi
(Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin
Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.
b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di
jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp.
1.000.000.
c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi
dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106
ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.
d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat
(1) 500.000.
e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan
bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan
berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo
Pasal (58) 500.000.
f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl
289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.
g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada
malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar
aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287
ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000
i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan
Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk
keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000
j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas
atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
250.000
k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas
Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4)
hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000
l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat
dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik
arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan
isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal
112 ayat (2) 250.000
n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau
larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo
psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000
o.Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau
larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2)
jo psl 106(4) hrf (c) 500.000
p.Mengemudi tidak Wajar – Melakukan kegiatan lain saat
mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan
konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000
q.Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor
pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal
sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada
isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000
r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga
pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti
atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
500.000
s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas
jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan
dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri. a. Kend
Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000
t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan
kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000
4. Pengemudi Kendaraan
Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban
cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan
pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000
b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk
disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106
(6) 250.000
c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak
menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000
d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan
teknis meliputi :
Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000
Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000
e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan
laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ; a. Emisi Gas Buang ;
b. Kebisingan suara
c. Efisiensi sistem rem utama;
d. Efisiensi system rem parkir;
e. Kincup Roda Depan;
f. Suara Klakson;
g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius putar;
i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000
b. Kebisingan suara
c. Efisiensi sistem rem utama;
d. Efisiensi system rem parkir;
e. Kincup Roda Depan;
f. Suara Klakson;
g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius putar;
i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000
5. Penumpang Kendaraan
bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan)
Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat
(6) 250.000
6. Pengemudi Kendaraan
Bermotor Umum atau Angkutan Orang
a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat
(3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000
b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan
bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36
250.000
c. Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan
angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a)
500.000
d. Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin
menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173
ayat (1) hrf (b). 500.000
e.IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000
f. Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah
ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului
/ mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000
g.Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya
selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124
ayat (1) hrf (d) 250.000
h. Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama
kendaraan berjalan Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000
i. Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte,
melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan,
mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati
jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal
(126) 250.000
j. Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang
dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di
sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn
angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000
7. Pengemudi Kendaraan
Bermotor Bus
Tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus
uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000
8. Pengemudi Angkutan
Barang
a. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta
tempelannya tdk dilengkapi dgn surat
keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal
106 ayat (5) hrf (c) 500.000
b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai
dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000
c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa
alasan Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000
d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak
dilengkapi Surat
muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000
9. Pengemudi Angkutan
Umum Barang
a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan
mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal
169 ayat (1) 500.000
b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta
tempelannya tdk dilengkapi dgn surat
keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal
106 ayat (5) hrf (c) 500.000
10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan
keselamatan dan keamanan)
Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian
tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan
instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp.
500.000
11. Pengendara Sepeda
Motor
a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl
293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000
b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional
Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000
c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan
Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000
d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih
dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000
e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama,
lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur
kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat
(3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000
12. Pengendara Kendaraan
tidak bermotor Dengan sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
- Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna
jalan lain, dan / atau – Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c)
Rp.100.000
13. Balapan liar di
Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai
pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000
(Pasal 297)
___________________
Biasanya yang sering kena tilang itu, bagi pengendara sepeda
motor, jadi rincian untuk pengendara sepeda motor, seperti dibawah ini
- Pengendara sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada
siang hari denda maksimal Rp 100 ribu Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2).
- Pengendara sepeda motor tidak mengenakan Helm Standard Nasional Indonesia denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8).
- Pengendara sepeda motor membiarkan penumpangnya tidak menggunakan Helm denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8).
- Pengendara sepeda motor mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 292 Jo Pasal 106 ayat (9)
- Pengendara sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca, spion, klakson, lampu Utama, lampu rem, lampu penunjuk jalan, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).
Berdasarkan Pasal 267 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelanggar yang tidak hadir di sidang pengadilan, maka denda yang dititipkan ke bank adalah sebesar jumlah denda maksimal untuk setiap pelanggaran.
- Pengendara sepeda motor tidak mengenakan Helm Standard Nasional Indonesia denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8).
- Pengendara sepeda motor membiarkan penumpangnya tidak menggunakan Helm denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8).
- Pengendara sepeda motor mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 292 Jo Pasal 106 ayat (9)
- Pengendara sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca, spion, klakson, lampu Utama, lampu rem, lampu penunjuk jalan, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban denda maksimal Rp 250 ribu Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).
Berdasarkan Pasal 267 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelanggar yang tidak hadir di sidang pengadilan, maka denda yang dititipkan ke bank adalah sebesar jumlah denda maksimal untuk setiap pelanggaran.
Inilah sebabnya semakin banyak
yang melakukan
“86”
Sumber: TMC Polda Metro
Salam : Kesain
Rumah Derpih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar