KEBUDAYAAN INDONESIA ( Pertampilan S. Brahmana )


Kebudayaan Indonesia sudah terbentuk seperti bentuk negara Indonesia,  Pancasila  dan UUD 45 sebagai pandangan hidup dan dasar  negara, bahasa Indonesia, produk-produk hukum selama indonesia  merdeka,  teknologi  yang  diambil  dari  luar,   pendidikan,  moderenisasi dalam segala lapangan,  sistem politik, sistem hukum, kesenian seperti musik dengan variasinya  yang digandrungi  dengan melewati batas agama, suku, daerah, pendidikan dan status sosial, tanpa mempersoalkan asal-usul asal budaya tersebut, dan sebagainya.

Secara gagasan kebudayaan Indonesia dimulai sejak sumpah pemuda tahun 28 Oktober 1928, secara materil dimulai sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945.

1. Pengertian Kebudayaan

E.B. Taylor, kebudayaan adalah kompleks keseluruhan yang mengandung di dalamnya ilmu pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, kebiasaan dan lain yang didapat oleh manusia sebagai anggota masyarakat.

R. Linton, kebudayaan adalah wujud dari adat istiadat yang dipelajarinya serta hasil dari adat-istiadat yang komponen-komponennya didukung dan dirasakan oleh anggota masyarakat yang khusus.

Sedangkan Kroeber dan Klukhon (Bakker, 1984:15-19) mengajukan definisi kebudayaan, adalah kebudayaan terdiri atas berbagai pola, bertingkah laku mantap, pikiran, perasaan dan reaksi yang diperoleh dan terutama diturunkan oleh simbol-simbol yang menyusun pencapainnya secara tersendiri dari kelompok-kelompok manusia, termasuk di dalamnya perwujudan benda-benda materi.  Pusat esensi kebudayaan terdiri atas tradisi cita-cita atau paham dan terutama keterikatan  terhadap nilai-nilai. Ketentuan-ketentuan ahli kebudayaan ini sudah bersifat universal, dapat diterima oleh pendapat umum meskipun dalam praktek, arti kebudayaan menurut pendapat umum ialah sesuatu yang berharga atau baik.

Tetapi secara umum, setiap kebudayaan mempunyai wujud, apakah itu disebut wujud ide atau gagasan, maupun wujud materi sebagai benda-benda hasil karya. Kebudayaan dalam pengertian luas, pun demikian, tetap mempunyai wujud 
Secara umum  wujud kebudayaan dapat juga dibagi atas empat yaitu:

a. wujud kebudayaan sebagai  suatu ide-ide, cita-cita, rencana-rencana, gagasan-gagasan, keinginan, kemauan. Ini adalah wujud ideal yang berfungsi memberi arah pada tingkah laku manusia di dalam di kehidupannya.
b. wujud kebudayaan sebagai  nilai-nilai, norma-norma, peraturan, pedoman, cara-cara dan sebagainya. Ini adalah wujud yang berfungsi mengatur, mengendalikan dan penunjuk arah pada tingkah laku manusia di dalam bermasyarakat.
c. wujud kebudayaan suatu kompleks aktivitas serta tindakan berpola dari manusia. Wujud ini disebut juga sistem sosial yaitu sistem yang mengatur, menata aktivitas-aktivitas manusia dalam berinteraksi, bergaul.
d. wujud kebudayaan benda-benda hasil karya manusia. Wujud kebuda-yaan ini merupakan benda-benda yang dapat diraba, dilihat melalui pancaindra, seperti mobil, kapal dsbnya.

Maka kebudayaan itu hanya dikenal oleh manusia (sebagai mahluk yang tertinggi).  Kebudayaan itu didukung dan diperkuat dan diteruskan oleh manusia sebagai anggota masyarakat (kelompok).  Kebudayaan itu diperoleh manusia, tidak secara diturunkan (bilogis) tetapi secara dipelajari.

2. Pendefinisian Kebudayaan Indonesia

Kebudayaan Nasional Indonesia didefinisikan adalah kebudayaan hasil produk setelah adanya Sumpah Pemuda (1928) atau sesudah Indonesia Merdeka (1945).

Pada Pasal 32, UUD 45, sebelum diamandemen dijelaskan Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pengertian kebudayaan nasional Indonesia ini, dijelaskan dalam penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yaitu kebudayaan bangsa. Kebudayaan bangsa dijelaskan adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi-daya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.

Berdasarkan penjelasan yang diberikan pasal 32 di atas, terdapat perbedaan istilah antara pasal 32 dengan penjelasannya. Pada pasal 32 disebut istilah kebudayaan nasional Indonesia, sedangkan pada penjelasan disebut kebudayaan bangsa. Kebudayaan bangsa ini dijelaskan adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi-daya rakyat Indonesia seluruhnya.

Adanya perbedaan istilah ini, dimaknai bahwa pengertian Kebudayaan Nasional Indonesia, pada saat UUD 45 tersebut disusun dianggap belum ada, yang ada baru kebudayaan bangsa, yaitu kebudayaan lama dan asli (etnik) yang terdapat di Indonesia, dan ini sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah (etnik) di seluruh Indonesia.

Padahal dalam UUD 45 tersebut, Kebudayaan Nasional Indonesia yang jelas-jelas telah ada yaitu dasar negara Pancasila  UUD 45 itu sendiri (wujud gagasan), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) (pasal 1), lembaga MPR (Majelis  Permusyawaratan Rakyat) (pasal 2), lembaga kepresidenan (Bab III), lembaga DPA (dewan Pertimbangan Agung) pasal 16),  DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) (pasal 19), Bendera dan Bahasa, Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih (pasal 35), Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia (Pasal 36) dan lainnya dalam bentuk material kebudayaan. Ini sudah nyata menjadi Kebudayaan Nasional Indonesia, tetapi ini tidak disebut-sebut dan dimasukkan ke dalam pasal, 32 tersebut.

Pada Pasal 32, UUD 45, hasil amandemen pun sama saja dengan  Pasal 32, UUD 45, sebelum diamandemen. Pada  pasal 32, UUD 45, amandemen dijelaskan (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia  di tengah peradapan dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan pengembangkan nilai-nilai budayanya, (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Pengertian kebudayaan nasional Indonesia tersebut juga tidak mendapat penjelasan, yang mana kebudayaan nasional Indonesia dan yang mana kebudayaan bukan nasional Indonesia. Hanya saja  bagaimana bentuk material kebudayaan nasional Indonesia tidak dijelaskan.

Maka mengikut penjelasan tentang undang-undang dasar negara Indonesia  di atas  yang mana sebenarnya Kebudayaan Nasional Indonesia itu dalam bentuk konkritnya belum jelas, yang ada baru unsur pendukungnya yaitu kebudayaan etnik dan kebudayaan asing.

3. Kebudayaan Nasional Indonesia

Lalu bagaimana pengertian Kebudayaan Nasional Indonesia berdasarkan UUD 45 yang telah diamandemen?

Berdasarkan pengertian kebudayaan di atas, kebudayaan Nasional Indonesia jelas-jelas telah ada yaitu Dasar Negara Pancasila  dan UUD 45 itu  (wujud gagasan), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), lembaga MPR (Majelis  Permusyawaratan Rakyat), lembaga kepresidenan, , Dewan Perwakilan Daerah, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Bendera, Bahasa,  dan lembang negara serta lagu kebangsaan (Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, Bahasa Bahasa Indonesia, lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika,  Lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lainnya  seperti sistem pendidikan nasional, sistem pertahanan dan keamanan negara, penghormatan dan penghargaan kepada hak asasi manusia yang mendidik warganya selain  mempunyai hak juga mempunyai tanggung jawab, semua ini dalam bentuk material kebudayaan. Ini sudah nyata menjadi Kebudayaan Nasional Indonesia, tetapi ini tidak disebut-sebut dan dimasukkan ke dalam pasal, 32 tersebut.

Adanya pandangan yang mengatakan Kebudayaan Nasional Indonesia belum  ada atau sedang dalam proses mencari, boleh jadi akibat (1) tidak jelasnya konsep kebudayaan yang dianut dan pahami, (2) akibat pemahaman mereka tentang kebudayaan hanya misalnya sebatas seni, apakah itu seni sastra, tari, drama, musik, patung, lukis dan sebagainya. Mereka tidak memahami bahwa iptek, juga adalah produk manusia, dan ini termasuk ke dalam kebudayaan.

Sebagai contoh kebudayaan nasional Indonesia berdasarkan wujud kebudayaan.

3.1 Wujud Ide (Cita-Cita)

Wujud ide ini dipelopori oleh Gerzt. Gerzt  melihat kebudayaan sebagai keseluruhan pengetahuan yang dimiliki manusia untuk mengintepretasi dan mewujudkan tindakan-tindakan dalam rangka menghadapi lingkungan alam dan sosialnya. Gerzt hanya membatasi pengertian kebudayaan kepada keseluruhan pengetahuan yang dimiliki manusia, perilaku dan benda-benda tidak lagi dianggap sebagai kebudayaan, melainkan sebagai hal-hal yang diatur atau ditata oleh kebudayaan.

Pengetahuan yang dimiliki manusia pada dasarnya merupakan berbagai model pengetahuan yang didapat melalui proses belajar dan pengalamannya. Berbagai model pengetahuan ada yang saling berhubungan, ada yang saling mendukung, tetapi ada juga saling bertentangan. Model-model yang tidak selalu terintegrasi ini sering digunakan dalam konteks dan situasi-situasi sosial tertentu sesuai dengan interpretasinya terhadap situasi yang dihadapinya.

Keseluruhan pengetahuan yang bersifat abstrak ini, agar lebih operasional diwujudkan ke dalam apa yang disebut pranata-pranata sosial yang dikembangkan oleh kelompok masyarakat. Pranata-pranata tersebut merupakan rangkaian aturan-aturan yang menata kegiatan-kegiatan manusia dalam bidang-bidang kehidupan tertentu.

Dalam konsepsi seperti ini, manusia tidak dilihat sebagai mahluk yang melulu diatur oleh kebudayaannya dalam melangsungkan hidupnya, tetapi sebagai mahluk yang mampu menseleksi dan memanipulasi model-model pengetahuan kebudayaan yang tersedia. Model-model yang akan diseleksi atau dimanipulasinya sangat dipengaruhi oleh situasi dan interpretasinya.

Berdasarkan definisi di atas, definisi Kebudayaan Nasional Indonesia berdasarkan sisi ide dapat dijelaskan semua pola atau cara berfikir/merasa bangsa Indonesia dalam suatu ruangan dan waktu. Pola atau cara berfikir/merasa ini dapat dimulai sesudah adanya Sumpah Pemuda (1928) atau sesudah Indonesia Merdeka (1945) hingga saat ini. Pilihan angka tahun ini (1928) karena, pada masa ini sudah tumbuh keinginan untuk  bersatu (cara berfikir/merasa yang seragam untuk mencapai cita-cita atau tujuan bersama) ke dalam sebuah negara. Keinginan ini kemudian wujudkan pada tahun 1945 (kemerdekaan Indonesia).

3.2 Wujud Materil

Materialisme adalah salah satu paham yang beranggapan bahwa manusia hidup di dunia adalah hasil rekayasa materi.  Artinya selagi seorang manusia hidup di dunia, dia sebenarnya hidup di dunia materi. Dia mau hidup, harus makan, dia mau menata sistem nilai dan budayanya harus menggunakan alat (materi).

Materialisme berpandangan kebudayaan adalah hasil dari kumpulan pikiran-pikiran yang dipelajari dan kelakuan-kelakuan yang diperlihatkan oleh anggota-anggota dari kelompok sosial masyarakat, yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pandangan materialisme ini berkaitan dengan hubungan manusia dengan lingkungannya, oleh Marvin Harris, disebut variabel yang bersifat empiris dan ini diistilahkan dengan tekno-ekonomi dan tekno-lingkungan. Kebudayaan bukanlah hal-hal yang irasional, yang tidak dapat dimengerti, yang penuh dengan subyektifitas, tetapi bersifat material, dapat jelas dan dapat diukur.

Dalam kaitan ini, kebudayaan didefinisikan adalah sebagai kumpulan dari pikiran-pikiran yang dipelajari dan kelakuan-kelakuan yang diperlihatkan oleh anggota-anggota dari kelompok-kelompok sosial. Semua ini diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Kebudayaan terlepas dari faktor hereditas genetika.

Berdasarkan pengertian di atas, definisi Kebudayaan Nasional Indonesia berdasarkan sisi materialisme budaya adalah produk dari suatu bangsa dalam suatu ruangan dan waktu. Penjabaran hal ini dapat dilihat pada produk suatu bangsa tersebut misalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), lembaga MPR (Majelis  Permusyawaratan Rakyat), lembaga kepresidenan,   DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Dewan Perwakilan Daerah, sistem pendidikan nasional, sistem politik nasional, sistem hukum nasional, bangunan arsitektur, produk kesenian, teknologi, bahasa Indonesia, bendera nasional, lagu kebangsaan, lambang negara garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika  dan lainnya. Maka definisi Kebudayaan Nasional Indonesia berdasarkan sisi material adalah semua produk yang dihasilkan bangsa Indonesia baik yang dikembangkan di luar Indonesia, maupun yang dikembangkan di Indonesia, yang tumbuh dan berkembang sejak  Indonesia merdeka (1945) atau sesudah  Sumpah Pemuda (1928) hingga saat ini, apakah itu  diserap dari kebudayaan etnik maupun kebudayaan asing, baik melalui proses difusi, akulturasi yang disepakati menjadi bagian dari milik nasional di dalam negara kesatuan RI.

4. Penutup

Kebudayaan nasional Indonesia adalah  semua yang dikategorikan sistem nasional apakah itu berbentuk gagasan kolektif, berbentuk material seperti sistem pendidikan, sistem politik, sistem hukum, dan sistem lainnya dan berbentuk perilaku seperti menghargai kemajemukan, atau pluralitas, menunjung hak dan kewajiban adalah kebudayaan nasional Indonesia.

Secara nyata gagasan kolektif dan material  kebudayaan nasional Indonesia sudah ada. Kebudayaan  nasional Indonesia saat ini:

Sudah terbentuk, seperti antara lain bentuk negara Indonesia,  Pancasila  dan UUD 45 sebagai pandangan hidup dan dasar  negara, bahasa Indonesia, produk-produk hukum selama indonesia  merdeka,  teknologi  yang  diambil  dari  luar,   pendidikan,  moderenisasi dalam segala lapangan,  sistem politik, sistem hukum, kesenian seperti musik dengan variasinya  yang digandrungi  dengan melewati batas agama, suku, daerah, pendidikan dan status sosial, tanpa mempersoalkan asal-usul asal budaya tersebut, dan sebagainya.

Dalam proses pembentukan,  misalnya semangat berdemokrasi. Negara  Indonesia dikatakan menganut demokrasi Pancasila, namun dalam kenyataannya sering berubah menjadi demokrasi jalanan dalam bentuk demonstrasi, semangat demokrasi seperti ini belum semangat demokrasi dari seorang yang demokrat.

Dalam proses pencarian,  misalnya hubungan antar umat beragama, sebab hubungan antar umat beragama masih sering terjadi gesekan-gesekan yang memaksa seseorang berpulang kembali ke dalam kelompoknya. Dalam tahapan yang lebih rendah, hubungan antar etnis/suku. Dalam hubungan antar etnis/suku ini, pada beberapa wilayah terjadi gesekan-gesekan, kasus konflik suku di Kalimantan beberapa tahun yang lalu, imbas konflik di Ambon dengan istilah BBM (Buton Bugis Makasar, bentrokan antar suku yang masih kerap terjadi di Papua.

Masalah dalam Kebudayaan Nasional Indonesia saat ini, ada dalam tataran aksi. Masih banyak perilaku dari masyarakat Indonesia, terutama dari kalangan  elit – maaf mungkin terlalu kasar istilah ini - seperti monyet, tidak bisa membedakan mana yang telah sesuai atau baik berdasarkan kemajemukan masyarakat Indonesia, mana yang tidak baik. Bila sesuatu itu tidak sesuai dengan kepentingannya, apakah kepentingan pribadi atau kepentingan kelompoknya, kondisi yang sudah baik tersebut pun “tega” dirusak. Kalau tidak dirusak secara fisik (material), dirusak secara ideologi dengan istilah kafir, sesat, walaupun mereka ini bukan berperilaku kriminal, atau bukan beragama X dan isme-isme. Contoh lain adalah black campaign, pada waktu pemilihan Presiden dan dan sejumlah pemilihan kepada daerah. 


Salam : Kesain Rumah Derpih
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Recent Posts

Arsip Blog