Kebudayaan Indonesia sudah terbentuk seperti bentuk negara Indonesia, Pancasila dan UUD 45 sebagai pandangan hidup dan dasar negara, bahasa Indonesia, produk-produk hukum selama indonesia merdeka, teknologi yang diambil dari luar, pendidikan, moderenisasi dalam segala lapangan, sistem politik, sistem hukum, kesenian seperti musik dengan variasinya yang digandrungi dengan melewati batas agama, suku, daerah, pendidikan dan status sosial, tanpa mempersoalkan asal-usul asal budaya tersebut, dan sebagainya.
Secara gagasan kebudayaan Indonesia dimulai
sejak sumpah pemuda tahun 28 Oktober 1928, secara materil dimulai sejak
proklamasi kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945.
1. Pengertian Kebudayaan
E.B. Taylor, kebudayaan adalah kompleks
keseluruhan yang mengandung di dalamnya ilmu pengetahuan, kepercayaan,
kesenian, moral, kebiasaan dan lain yang didapat oleh manusia sebagai anggota
masyarakat.
R. Linton, kebudayaan adalah wujud dari adat
istiadat yang dipelajarinya serta hasil dari adat-istiadat yang
komponen-komponennya didukung dan dirasakan oleh anggota masyarakat yang
khusus.
Sedangkan Kroeber dan Klukhon (Bakker,
1984:15-19) mengajukan definisi kebudayaan, adalah kebudayaan terdiri atas
berbagai pola, bertingkah laku mantap, pikiran, perasaan dan reaksi yang
diperoleh dan terutama diturunkan oleh simbol-simbol yang menyusun pencapainnya
secara tersendiri dari kelompok-kelompok manusia, termasuk di dalamnya
perwujudan benda-benda materi. Pusat esensi kebudayaan terdiri atas
tradisi cita-cita atau paham dan terutama keterikatan terhadap
nilai-nilai. Ketentuan-ketentuan ahli kebudayaan ini sudah bersifat universal,
dapat diterima oleh pendapat umum meskipun dalam praktek, arti kebudayaan
menurut pendapat umum ialah sesuatu yang berharga atau baik.
Tetapi secara umum, setiap kebudayaan mempunyai
wujud, apakah itu disebut wujud ide atau gagasan, maupun wujud materi sebagai
benda-benda hasil karya. Kebudayaan dalam pengertian luas, pun demikian, tetap
mempunyai wujud
Secara umum wujud kebudayaan dapat juga
dibagi atas empat yaitu:
a. wujud kebudayaan sebagai suatu ide-ide,
cita-cita, rencana-rencana, gagasan-gagasan, keinginan, kemauan. Ini adalah
wujud ideal yang berfungsi memberi arah pada tingkah laku manusia di dalam di
kehidupannya.
b. wujud kebudayaan sebagai nilai-nilai,
norma-norma, peraturan, pedoman, cara-cara dan sebagainya. Ini adalah wujud
yang berfungsi mengatur, mengendalikan dan penunjuk arah pada tingkah laku manusia
di dalam bermasyarakat.
c. wujud kebudayaan suatu kompleks aktivitas
serta tindakan berpola dari manusia. Wujud ini disebut juga sistem sosial yaitu
sistem yang mengatur, menata aktivitas-aktivitas manusia dalam berinteraksi,
bergaul.
d. wujud kebudayaan benda-benda hasil karya
manusia. Wujud kebuda-yaan ini merupakan benda-benda yang dapat diraba, dilihat
melalui pancaindra, seperti mobil, kapal dsbnya.
Maka kebudayaan itu hanya dikenal oleh manusia
(sebagai mahluk yang tertinggi). Kebudayaan itu didukung dan diperkuat
dan diteruskan oleh manusia sebagai anggota masyarakat (kelompok).
Kebudayaan itu diperoleh manusia, tidak secara diturunkan (bilogis)
tetapi secara dipelajari.
2. Pendefinisian Kebudayaan Indonesia
Kebudayaan Nasional Indonesia didefinisikan
adalah kebudayaan hasil produk setelah adanya Sumpah Pemuda (1928) atau sesudah
Indonesia Merdeka (1945).
Pada Pasal 32, UUD 45, sebelum diamandemen
dijelaskan Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pengertian kebudayaan
nasional Indonesia ini,
dijelaskan dalam penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yaitu
kebudayaan bangsa. Kebudayaan bangsa dijelaskan adalah kebudayaan yang timbul
sebagai buah usaha budi-daya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan
lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah
di seluruh Indonesia,
terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah
kemajuan adab budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari
kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa
sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
Berdasarkan penjelasan yang diberikan pasal 32 di
atas, terdapat perbedaan istilah antara pasal 32 dengan penjelasannya. Pada
pasal 32 disebut istilah kebudayaan nasional Indonesia, sedangkan pada
penjelasan disebut kebudayaan bangsa. Kebudayaan bangsa ini dijelaskan adalah
kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi-daya rakyat Indonesia
seluruhnya.
Adanya perbedaan istilah ini, dimaknai bahwa
pengertian Kebudayaan Nasional Indonesia, pada saat UUD 45 tersebut disusun
dianggap belum ada, yang ada baru kebudayaan bangsa, yaitu kebudayaan lama dan
asli (etnik) yang terdapat di Indonesia, dan ini sebagai puncak-puncak
kebudayaan di daerah-daerah (etnik) di seluruh Indonesia.
Padahal dalam UUD 45 tersebut, Kebudayaan
Nasional Indonesia yang jelas-jelas telah ada yaitu dasar negara Pancasila
UUD 45 itu sendiri (wujud gagasan), Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) (pasal 1), lembaga MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat) (pasal 2), lembaga kepresidenan (Bab III), lembaga DPA (dewan
Pertimbangan Agung) pasal 16), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) (pasal 19),
Bendera dan Bahasa, Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih (pasal 35),
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia (Pasal 36) dan lainnya dalam bentuk
material kebudayaan. Ini sudah nyata menjadi Kebudayaan Nasional Indonesia,
tetapi ini tidak disebut-sebut dan dimasukkan ke dalam pasal, 32 tersebut.
Pada Pasal 32, UUD 45, hasil amandemen pun sama
saja dengan Pasal 32, UUD 45, sebelum diamandemen. Pada pasal 32,
UUD 45, amandemen dijelaskan (1) Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradapan dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat
dalam memelihara dan pengembangkan nilai-nilai budayanya, (2) Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Pengertian kebudayaan nasional Indonesia tersebut juga tidak mendapat
penjelasan, yang mana kebudayaan nasional Indonesia
dan yang mana kebudayaan bukan nasional Indonesia. Hanya saja
bagaimana bentuk material kebudayaan nasional Indonesia tidak dijelaskan.
Maka mengikut penjelasan tentang undang-undang
dasar negara Indonesia
di atas yang mana sebenarnya Kebudayaan Nasional Indonesia itu
dalam bentuk konkritnya belum jelas, yang ada baru unsur pendukungnya yaitu
kebudayaan etnik dan kebudayaan asing.
3. Kebudayaan Nasional Indonesia
Lalu bagaimana pengertian Kebudayaan Nasional
Indonesia berdasarkan UUD 45 yang telah diamandemen?
Berdasarkan pengertian kebudayaan di atas,
kebudayaan Nasional Indonesia jelas-jelas telah ada yaitu Dasar Negara
Pancasila dan UUD 45 itu (wujud gagasan), Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), lembaga MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), lembaga
kepresidenan, , Dewan Perwakilan Daerah, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),
Bendera, Bahasa, dan lembang negara serta lagu kebangsaan (Bendera Negara
Indonesia ialah Sang Merah Putih, Bahasa Bahasa Indonesia, lambang negara
Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, Lagu kebangsaan
Indonesia Raya dan lainnya seperti sistem pendidikan nasional, sistem
pertahanan dan keamanan negara, penghormatan dan penghargaan kepada hak asasi
manusia yang mendidik warganya selain mempunyai hak juga mempunyai
tanggung jawab, semua ini dalam bentuk material kebudayaan. Ini sudah nyata
menjadi Kebudayaan Nasional Indonesia, tetapi ini tidak disebut-sebut dan
dimasukkan ke dalam pasal, 32 tersebut.
Adanya pandangan yang mengatakan Kebudayaan
Nasional Indonesia belum ada atau sedang dalam proses mencari, boleh jadi
akibat (1) tidak jelasnya konsep kebudayaan yang dianut dan pahami, (2) akibat
pemahaman mereka tentang kebudayaan hanya misalnya sebatas seni, apakah itu
seni sastra, tari, drama, musik, patung, lukis dan sebagainya. Mereka tidak
memahami bahwa iptek, juga adalah produk manusia, dan ini termasuk ke dalam
kebudayaan.
Sebagai contoh kebudayaan nasional Indonesia
berdasarkan wujud kebudayaan.
3.1 Wujud Ide (Cita-Cita)
Wujud ide ini dipelopori oleh Gerzt. Gerzt
melihat kebudayaan sebagai keseluruhan pengetahuan yang dimiliki manusia untuk
mengintepretasi dan mewujudkan tindakan-tindakan dalam rangka menghadapi
lingkungan alam dan sosialnya. Gerzt hanya membatasi pengertian kebudayaan
kepada keseluruhan pengetahuan yang dimiliki manusia, perilaku dan benda-benda
tidak lagi dianggap sebagai kebudayaan, melainkan sebagai hal-hal yang diatur
atau ditata oleh kebudayaan.
Pengetahuan yang dimiliki manusia pada dasarnya
merupakan berbagai model pengetahuan yang didapat melalui proses belajar dan
pengalamannya. Berbagai model pengetahuan ada yang saling berhubungan, ada yang
saling mendukung, tetapi ada juga saling bertentangan. Model-model yang tidak
selalu terintegrasi ini sering digunakan dalam konteks dan situasi-situasi
sosial tertentu sesuai dengan interpretasinya terhadap situasi yang
dihadapinya.
Keseluruhan pengetahuan yang bersifat abstrak
ini, agar lebih operasional diwujudkan ke dalam apa yang disebut
pranata-pranata sosial yang dikembangkan oleh kelompok masyarakat.
Pranata-pranata tersebut merupakan rangkaian aturan-aturan yang menata
kegiatan-kegiatan manusia dalam bidang-bidang kehidupan tertentu.
Dalam konsepsi seperti ini, manusia tidak dilihat
sebagai mahluk yang melulu diatur oleh kebudayaannya dalam melangsungkan
hidupnya, tetapi sebagai mahluk yang mampu menseleksi dan memanipulasi
model-model pengetahuan kebudayaan yang tersedia. Model-model yang akan diseleksi
atau dimanipulasinya sangat dipengaruhi oleh situasi dan interpretasinya.
Berdasarkan definisi di atas, definisi Kebudayaan
Nasional Indonesia berdasarkan sisi ide dapat dijelaskan semua pola atau cara
berfikir/merasa bangsa Indonesia
dalam suatu ruangan dan waktu. Pola atau cara berfikir/merasa ini dapat dimulai
sesudah adanya Sumpah Pemuda (1928) atau sesudah Indonesia Merdeka (1945)
hingga saat ini. Pilihan angka tahun ini (1928) karena, pada masa ini sudah
tumbuh keinginan untuk bersatu (cara berfikir/merasa yang seragam untuk
mencapai cita-cita atau tujuan bersama) ke dalam sebuah negara. Keinginan ini
kemudian wujudkan pada tahun 1945 (kemerdekaan Indonesia).
3.2 Wujud Materil
Materialisme adalah salah satu paham yang
beranggapan bahwa manusia hidup di dunia adalah hasil rekayasa materi.
Artinya selagi seorang manusia hidup di dunia, dia sebenarnya hidup di dunia
materi. Dia mau hidup, harus makan, dia mau menata sistem nilai dan budayanya
harus menggunakan alat (materi).
Materialisme berpandangan kebudayaan adalah hasil
dari kumpulan pikiran-pikiran yang dipelajari dan kelakuan-kelakuan yang
diperlihatkan oleh anggota-anggota dari kelompok sosial masyarakat, yang
diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pandangan materialisme
ini berkaitan dengan hubungan manusia dengan lingkungannya, oleh Marvin Harris,
disebut variabel yang bersifat empiris dan ini diistilahkan dengan
tekno-ekonomi dan tekno-lingkungan. Kebudayaan bukanlah hal-hal yang irasional,
yang tidak dapat dimengerti, yang penuh dengan subyektifitas, tetapi bersifat
material, dapat jelas dan dapat diukur.
Dalam kaitan ini, kebudayaan didefinisikan adalah
sebagai kumpulan dari pikiran-pikiran yang dipelajari dan kelakuan-kelakuan
yang diperlihatkan oleh anggota-anggota dari kelompok-kelompok sosial. Semua
ini diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Kebudayaan terlepas
dari faktor hereditas genetika.
Berdasarkan pengertian di atas, definisi
Kebudayaan Nasional Indonesia berdasarkan sisi materialisme budaya adalah
produk dari suatu bangsa dalam suatu ruangan dan waktu. Penjabaran hal ini
dapat dilihat pada produk suatu bangsa tersebut misalnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), lembaga MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat), lembaga kepresidenan, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Dewan
Perwakilan Daerah, sistem pendidikan nasional, sistem politik nasional, sistem
hukum nasional, bangunan arsitektur, produk kesenian, teknologi, bahasa
Indonesia, bendera nasional, lagu kebangsaan, lambang negara garuda Pancasila
dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dan lainnya. Maka definisi Kebudayaan
Nasional Indonesia berdasarkan sisi material adalah semua produk yang
dihasilkan bangsa Indonesia baik yang dikembangkan di luar Indonesia, maupun
yang dikembangkan di Indonesia, yang tumbuh dan berkembang sejak
Indonesia merdeka (1945) atau sesudah Sumpah Pemuda (1928) hingga saat
ini, apakah itu diserap dari kebudayaan etnik maupun kebudayaan asing,
baik melalui proses difusi, akulturasi yang disepakati menjadi bagian dari
milik nasional di dalam negara kesatuan RI.
4. Penutup
Kebudayaan nasional Indonesia adalah semua
yang dikategorikan sistem nasional apakah itu berbentuk gagasan kolektif,
berbentuk material seperti sistem pendidikan, sistem politik, sistem hukum, dan
sistem lainnya dan berbentuk perilaku seperti menghargai kemajemukan, atau
pluralitas, menunjung hak dan kewajiban adalah kebudayaan nasional Indonesia.
Secara nyata gagasan kolektif dan material
kebudayaan nasional Indonesia
sudah ada. Kebudayaan nasional Indonesia saat ini:
Sudah terbentuk, seperti antara
lain bentuk negara Indonesia, Pancasila dan UUD 45 sebagai
pandangan hidup dan dasar negara, bahasa Indonesia, produk-produk hukum
selama indonesia merdeka, teknologi yang diambil
dari luar, pendidikan, moderenisasi dalam segala
lapangan, sistem politik, sistem hukum, kesenian seperti musik dengan
variasinya yang digandrungi dengan melewati batas agama, suku,
daerah, pendidikan dan status sosial, tanpa mempersoalkan asal-usul asal budaya
tersebut, dan sebagainya.
Dalam proses pembentukan,
misalnya semangat berdemokrasi. Negara Indonesia dikatakan menganut
demokrasi Pancasila, namun dalam kenyataannya sering berubah menjadi demokrasi
jalanan dalam bentuk demonstrasi, semangat demokrasi seperti ini belum semangat
demokrasi dari seorang yang demokrat.
Dalam proses pencarian,
misalnya hubungan antar umat beragama, sebab hubungan antar umat beragama masih
sering terjadi gesekan-gesekan yang memaksa seseorang berpulang kembali ke
dalam kelompoknya. Dalam tahapan yang lebih rendah, hubungan antar etnis/suku.
Dalam hubungan antar etnis/suku ini, pada beberapa wilayah terjadi
gesekan-gesekan, kasus konflik suku di Kalimantan beberapa tahun yang lalu,
imbas konflik di Ambon dengan istilah BBM
(Buton Bugis Makasar, bentrokan antar suku yang masih kerap terjadi di Papua.
Masalah dalam Kebudayaan Nasional
Indonesia saat ini, ada dalam tataran aksi. Masih banyak perilaku dari
masyarakat Indonesia, terutama dari kalangan elit – maaf mungkin terlalu
kasar istilah ini - seperti monyet, tidak bisa membedakan mana yang telah
sesuai atau baik berdasarkan kemajemukan masyarakat Indonesia, mana yang tidak
baik. Bila sesuatu itu tidak sesuai dengan kepentingannya, apakah kepentingan
pribadi atau kepentingan kelompoknya, kondisi yang sudah baik tersebut pun
“tega” dirusak. Kalau tidak dirusak secara fisik (material), dirusak secara
ideologi dengan istilah kafir, sesat, walaupun mereka ini bukan berperilaku
kriminal, atau bukan beragama X dan isme-isme. Contoh lain adalah black
campaign, pada waktu pemilihan Presiden dan dan sejumlah pemilihan kepada
daerah.
Salam : Kesain
Rumah Derpih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar