Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti menuntut keempat terdakwa selama 9 bulan penjara. "Keempat terdakwa dinyatakan secara sah melanggar Pasal 303 Bis ayat 1 ke (1) KUHPidana, tentang perjudian," kata Jaksa di hadapan ketua majelis hakim ET Pasaribu.
Mendengar tuntutan jaksa ini, para penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada agenda sidang pekan depan. Dari dakwaan sebelumnya diketahui, para terdakwa ditangkap oleh petugas Mapolresta Medan pada 5 Mei 2012 lalu. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, telah terjadi kegiatan perjudian di rumah makan Lapangan Golf Martabe, Medan Tuntungan.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung turun ke lokasi kejadian dan melakukan pengintaian. Setelah sempat diintai selama lima belas menit, kemudian petugas langsung menggerebek keempatnya yang waktu itu sedang bermain judi kartu joker karo. Dalam penangkapan, petugas berhasil mengamankan uang Rp 1,1 juta dari meja para terdakwa.
Keempatnya langsung diboyong menuju menuju Mopolresta Medan untuk dimintai keterangannya. Para terdakwa mengaku bermain untuk kesenangan maka dibebaskan dan hanya dikenakan Pasal 303 bis, sehingga tidak bisa ditahan.
Editor :
Glori K. Wadrianto
Salam : Kesain
Rumah Derpih