(Analisa/bersih munthe). Petugas Polres Tanah Karo mengangkut tanaman ganja yang dicabut untuk dinaikkan mobil pick-up untuk dibawa ke Mapolres Tanah Karo.
Barus Jahe, (Analisa). Polsek
Barus Jahe temukan ladang ganja usia 2-3 bulan diperladangan Jenggorap
Desa Tanjung Barus, Kecamatan BarusJahe milik RB (32) warga Desa Tanjung
Barus, Selasa (19/6).
Menurut pengakuan RB,
tanaman ganja berumur tiga bulan. Panjangnya sudah mencapai satu meter,
karena tanahnya sangat subur. Pohon ganja ditanam di lereng-lereng
perbukitan yang lazim disebut ladang Lajangen Jenggorap Desa Tanjung
Barus, Kecamatan Tanjung Barus, Kabupaten Karo.Kapolres Tanah Karo, AKBP Marcelino Sampouw SH SIk MT kepada wartawan mengatakan, penemuan ladang ganja berkat informasi masyarakat.
Informasi yang berharga itu ditindak lanjuti Polsek Barusjahe. Petugas kepolisian yang sudah mencapai lokasi dan benar menemukan tanaman ganja tumbuh subur dan terawat.
Setelah anggota melakukan pengendapan selama dua hari dua malam, baru pemilik ladang ganja muncul di areal perladangan miliknya tanpa mengetahui kedatangan petugas.
Begitu petani ganja ini sampai di lokasi langsung ditangkap petugas yang sudah menunggu.
Semua tanaman ganja, bersama tersangka diboyong ke Mapolsek Barusjahe di Barusjahe. Setelah diinterogasi, diboyong ke Mapolres Tanah Karo di Jalan Veteran Kabanjahe untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Tanah Karo di halaman Mapolres kepada sejumlah wartawan mengatakan, dalam melakukan penyisiran ladang ganja yang dimaksud hasil kerja sama dengan aparat Kodim 0205/Tanah Karo. (ps/dik)